Tuesday, March 15, 2005

 

Ambalat dan PSC



Hari-hari terakhir ini perhatian kita sedang tertuju kepada krisis Ambalat yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia. Krisis yang diakibatkan oleh saling klaim terhadap wilayah yang sama yang kebetulan terletak di perbatasan kedua negara dan berdasarkan hasil eksplorasi, di dalam perut bumi di bawah wilayah yang diberi nama Ambalat ini ada potensi kandungan minyak dan gas yang cukup signifikan. Pemerintah Indonesia telah kadung menyerahkan pengelolaan dan pengoperasian wilayah ini untuk dieksploitasi kepada ENI dan Unocal, sementara pemerintah Malaysia di sisi lain juga telah kadung menyerahkannya kepada Shell.

Dalam tulisan ini tentunya saya tidak akan membahas mengenai masalah bagaimana menentukan perbatasan dan bagaimana kedua pemerintah melakukan diplomasi, ranah pembahasan tersebut sama sekali bukan bidang yang saya kuasai. Saya akan memaparkan mengenai bagaimana pemerintah Indonesia mengatur dan mengelola kegiatan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di bawah perut bumi Indonesia.

Sebagai perwakilan dari rakyat Indonesia, pemerintah mempunyai kepemilikan terhadap semua kekayaan yang berada di bumi Indonesia, baik di darat, di laut, bahkan di dalam perut bumi. Untuk kekayaan bumi Indonesia berupa minyak dan gas, pemerintah telah mengatur sebuah sistem yang dibukukan dalam UU Migas. Dalam sistem ini pemerintah akan bertindak sebagai pemilik, baik wilayah, maupun minyak dan gas yang disedot dari dalam perut bumi tersebut. Untuk mengelola dan mengoperasikan wilayah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut, pemerintah akan menunjuk operator berupa perusahaan minyak. Perjanjian antara pemerintah dan operator akan dibuat dan akan mengikat kedua belah pihak.

Ada beberapa jenis kontrak antara pemerintah dan operator, ada yang disebut PSC, JOB, JOA, dan TAC. Tetapi yang paling populer adalah apa yang dikenal dengan nama PSC (Production Sharing Contract). Pada sistem kontrak ini, pemerintah akan memberikan hak kepada operator untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan bahwa hasilnya akan dibagi antara pemerintah dan operator, sementara biaya operasi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Tentu saja karena pemerintah menanggung semua biaya operasi, pemerintah akan mendapat bagian yang lebih besar. Jangka waktu kontrak ini biasanya 30 tahun, 10 tahun pertama operator diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi wilayah dan melaporkan hasil eksplorasi kepada pemerintah. Paling kurang setelah 10 tahun, operator diharapkan sudah mampu mengeksploitasi minyak dan gas, sehingga pemerintah akan mulai mendapatkan hasil.

Wilayah Ambalat adalah salah satu wilayah di Indonesia yang dijadikan pemerintah sebagai wilayah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Pada wilayah ini, pemerintah telah mengikat kontrak berbentuk PSC dengan 2 operator, wilayah Ambalat sebelah barat yang disebut dengan nama Ambalat kepada ENI dan wilayah Ambalat Timur kepada Unocal. ENI dan Unocal sudah mengekplorasi wilayah-wilayah tersebut dan telah mulai mengumpulkan hasil-hasil penyelidikan yang memadai untuk mengambil keputusan mengeksplorasi lebih lanjut wilayah-wilayah ini.


Kegiatan eksplorasi dewasa ini biasanya dimulai dengan melakukan survey seismik terhadap seluruh wilayah kontrak PSC. Data-data dari survey seismik akan diinterpretasi oleh geophysicist untuk mendapatkan pemetaan struktur lapisan batuan di bawah permukaan bumi. Selanjutnya untuk beberapa daerah yang menurut peta seismik potensial menjadi reservoir minyak dan gas, dilakukan eksplorasi lanjutan berupa pemboran dan pengujian sumur eksplorasi yang biasanya disebut dengan istilah wildcat well. Beberapa titik di daerah PSC akan dibor dan setelah kegiatan pemboran dan pembangunan sumur selesai, akan diturunkan alat-alat pengujian ke dalam sumur yang berfungsi untuk mengetahui karakteristik-karakteristik dari lapisan di bawah permukaan bumi yang berada di bawah titik tersebut. Dari data-data pengujian sumur tersebut, para geologist akan menginterpretasikan data-data tersebut menjadi peta struktur lapisan bawah bumi yang lebih lengkap dengan tambahan karakteristik-karakteristik batuan untuk masing-masing lapisan bawah bumi. Pengujian lebih lanjut diperlukan dengan melakukan pengambilan sampel lapisan bawah bumi yang diduga merupakan reservoir minyak dan gas untuk memastikan adanya kandungan minyak dan gas bumi disana.

Jika semua data-data dan interpretasi dari eksplorasi telah dikumpulkan, maka reservoir engineer akan menghitung berapa kira-kira kandungan minyak dan gas yang terdapat di bawah perut bumi dan berapa yang dapat diangkat ke atas permukaan bumi dengan teknologi yang tersedia saat ini. Perhitungan akan dilakukan untuk menentukan keekonomisan daerah yang akan dieksploitasi. Jika hasil perhitungan menyimpulkan kegiatan eksploitasi akan menghasilkan keuntungan, maka mulailah disiapkan fasilitas-fasilitas untuk mengeksploitasi minyak dan gas bumi tersebut.




Comments:
Nisa said:

Bay, lo post2annya berat2 yaaa...hehehee...bagus sih, berbobot..gue jadi minder...hehehe..
 
PLEASE... some correction on PSC. PSC operation and exploration cost by contractor not by goverment. sharing profit after recoverable cost.
thank you
 
Post a Comment



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?